Pada tanggal 16 Agustus 2012 Menteri Agama telah menetapkan Peraturan
baru tentang tata kerja Kementerian Agama yaitu Peraturan Menteri Agama
(PMA) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama yang
ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2012 dan mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, 24 Agustus 2012. PMA 13/2012 ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Agama Nomor
373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota.
Dalam PMA ini terdapat beberapa perubahan yang salah satunya adalah perubahan nama Seksi PEKAPONTREN (Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren) menjadi SEKSI PD PONTREN (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren).
Berikut kutipan tentang susunan
organisasi Kemenag Kabupaten Bantaeng berdasarkan PMA tersebut:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan
Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama
Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan
Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan
Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Yang tercetak merah adalah seksi yang terkait langsung dengan pendidikan terdiri dari tiga yaitu:
- Seksi Pendidikan Madrasah bertugas: melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
- Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren bertugas: melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
- Seksi Pendidikan Agama Islam bertugas: melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
Secara lengkap silakan dowload PMA 13/2012 di sini.